
apakah gambar disamping ini mau buruh burung..? jika TNI/POLRI tidak tahu hukum jangan menjadi anggota...dan seluruh pelanggaran Ham yang anda buat ini segera tangun jawab disurga pada hari Tuhan..
"UU 26 tahun 2000 hanya mencoba melindungi perwira tinggi (TNI/Polri) dan menjerat pelaku lapangan tanpa menyentuh siapa yang memberikan komando," kata peneliti Imparsial, Batara Ibnu Reza dalam diskusi dan workshop mengenai International Criminal Court yang diselenggarakan IKOHI di Jakarta Pusat, Kamis (17/11).
Pengajar hukum disebuah unversitas swasta tersebut mengatakan, hal itu disebabkan beberapa penafsiran dan penerjemahan statuta Roma yang salah diadopsi UU tersebut.
Lebih lanjut lagi, ia mengatakan, pelanggaran HAM di Indonesia sulit untuk diungkap melalui mekanisme UU yang ada. Sebab, penentuan pelanggaran HAM yang serius harus diajukan di DPR dan melalui proses politik. "Ini kan bisa terjadi tawar menawar nantinya," ungkap Batara.
Oleh karena itu, UU no 26 tahun 2000 tersebut dirasa tidak cukup untuk memenuhi keadilan bagi hak asasi manusia. Terlebih, dalam praktiknya, proses mencari keadilan bagi pelanggaran HAM acap kali berhenti ditengah jalan atau bahkan tidak sampai ke meja hijau.(MI/****)
mesagge of yunior west papua that as soon as please take put back destory papua in the west papua because papua izland is have free ground and we prepare deform a statte west papua.....so please army ad policy don't shoot papuan whree to. if don;t listen of these message please face with God in the high judicature at heaven............
yunior papua
flag west papua ready risen the next date
Anton gobay
free west papua will come tomorrow

Tidak ada komentar:
Posting Komentar